Qodari Sebut Prabowo Gembleng Mental Wirausaha Rakyat lewat KDMP Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukan hanya tempat menjual kebutuhan pokok. Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut juga dipandang sebagai sarana untuk membentuk keberanian, kecakapan, dan jiwa kewirausahaan masyarakat di tingkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Qodari ketika menghadiri kegiatan peringatan Hari Koperasi Nasional di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam rangkaian acara tersebut, ia juga meluncurkan radio komunitas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang diinisiasi oleh asosiasi koperasi setempat.
Menurut Qodari, Presiden Prabowo sedang melatih masyarakat Indonesia, terutama para pengurus koperasi, agar memiliki jiwa kewirausahaan. Pengelola koperasi tidak cukup hanya memahami urusan administrasi. Mereka harus mampu membaca kebutuhan warga, mengelola persediaan, menghitung biaya, menjaga arus kas, mencari pasar, dan mempertanggungjawabkan penggunaan aset bersama.
KDMP Dipandang sebagai Tempat Belajar Mengelola Usaha
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang kerap disingkat KDMP atau KDKMP, dirancang sebagai lembaga ekonomi milik anggota di tingkat desa dan kelurahan. Di dalamnya dapat tersedia gerai sembako, layanan simpan pinjam, gudang, apotek, klinik, fasilitas penyimpanan dingin, dan layanan logistik.
Struktur tersebut membuat koperasi tidak hanya menjalankan satu bidang usaha. Pengurus harus mengelola pembelian barang, pencatatan transaksi, jadwal distribusi, pelayanan anggota, kerja sama pemasok, hingga perawatan fasilitas. Pekerjaan semacam itu menuntut ketelitian dan disiplin yang biasa ditemukan dalam pengelolaan perusahaan.
Qodari melihat proses tersebut sebagai latihan kewirausahaan dalam skala luas. Masyarakat yang sebelumnya hanya berperan sebagai konsumen diberi ruang menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan ekonomi. Mereka dituntut memahami bahwa usaha membutuhkan perhitungan, pelayanan yang baik, dan keberanian mengambil keputusan.
Program koperasi ini juga dapat membuka kesempatan bagi warga yang belum pernah mengelola usaha formal. Melalui pelatihan dan pendampingan, pengurus belajar menyusun laporan, menentukan harga, mengatur stok, serta membangun hubungan dengan anggota.
Menurut penulis, keberhasilan KDMP tidak hanya dapat dihitung dari jumlah gedung yang berdiri. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pengurus menjaga usaha tetap sehat, melayani anggota secara terbuka, dan menghasilkan nilai ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
Prabowo Ingin Warga Desa Menjadi Pelaku Ekonomi
Gagasan utama yang dibawa pemerintah adalah menempatkan warga desa sebagai pelaku ekonomi, bukan sekadar penerima program. Melalui koperasi, masyarakat memiliki lembaga yang dapat membeli hasil produksi lokal, menyediakan kebutuhan sehari hari, dan mengatur distribusi barang dengan rantai yang lebih pendek.
Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa koperasi merupakan alat perjuangan rakyat kecil agar lebih kuat secara ekonomi. Saat meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Presiden menyebut program tersebut sebagai usaha besar dan strategis.
Pandangan itu berangkat dari persoalan yang lama dihadapi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Banyak produsen di desa mampu menghasilkan barang, tetapi tidak memiliki gudang, kendaraan, akses pembiayaan, atau jalur pemasaran yang memadai.
Keterbatasan tersebut membuat posisi tawar produsen lemah. Hasil panen terkadang harus segera dijual meskipun harga sedang rendah. Barang juga berpindah melalui rantai perdagangan yang panjang sebelum sampai kepada konsumen.
KDMP diarahkan untuk mengambil sebagian peran tersebut. Koperasi dapat membeli atau menampung produk anggota, mengelola penyimpanan, serta membantu penyaluran ke pasar yang lebih luas. Keuntungan usaha kemudian diharapkan berputar kembali di wilayah tempat koperasi berada.
Tiga Alasan Koperasi Merah Putih Terus Didorong
Dalam paparannya, Qodari menyebut terdapat tiga alasan yang membuat Presiden Prabowo mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih secara luas. Alasan pertama berkaitan dengan Pasal 33 Ayat 1 Undang Undang Dasar 1945, yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi dianggap sesuai dengan prinsip tersebut karena kepemilikannya berada di tangan anggota. Keputusan penting idealnya dibahas melalui rapat anggota, sedangkan hasil usaha dibagikan sesuai ketentuan yang disepakati.
Alasan kedua yang disampaikan Qodari berkaitan dengan perhatian keluarga Presiden Prabowo terhadap pemikiran ekonomi kerakyatan. Pemerintah ingin pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada perusahaan besar, tetapi juga memberi tempat yang kuat bagi lembaga milik masyarakat.
Alasan ketiga adalah keinginan mengurangi kesenjangan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi nasional dinilai belum selalu dinikmati secara merata oleh masyarakat berpendapatan rendah. Koperasi kemudian ditempatkan sebagai salah satu alat untuk memperluas kepemilikan usaha dan perputaran uang di daerah.
Pemerintah berharap barang yang diproduksi warga dapat dijual melalui lembaga milik mereka sendiri. Pada saat yang sama, kebutuhan pokok dapat disalurkan melalui jaringan yang lebih dekat dengan konsumen.
Pengurus Harus Berani Mengambil Keputusan Usaha
Mental wirausaha yang disinggung Qodari tidak hanya berkaitan dengan keberanian membuka usaha. Pengurus juga harus berani mengambil keputusan setelah mempelajari risiko, kebutuhan pasar, kemampuan modal, serta kondisi anggota.
Sebuah koperasi dapat memiliki gedung yang baik, tetapi tidak otomatis menghasilkan transaksi. Pengelola perlu mengetahui barang apa yang paling dibutuhkan warga, berapa banyak persediaan yang harus disiapkan, dan bagaimana menjaga harga tetap bersaing.
Kesalahan memperkirakan permintaan dapat membuat stok menumpuk. Sebaliknya, persediaan yang terlalu sedikit membuat koperasi kehilangan kesempatan melayani anggota. Pengurus juga harus menghitung biaya angkut, listrik, upah pekerja, penyusutan alat, dan kebutuhan perawatan.
Mental usaha juga terlihat dari kemampuan menghadapi persoalan. Ketika pasokan terlambat, pengurus harus mencari pemasok pengganti. Saat penjualan menurun, mereka perlu mengevaluasi harga dan pelayanan. Ketika anggota menyampaikan keluhan, pengelola wajib memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterampilan seperti itu tidak selalu terbentuk melalui pelatihan singkat. Pengurus membutuhkan pendampingan berkala serta ruang untuk bertukar pengalaman dengan koperasi lain.
Pelatihan Menjadi Penentu Kualitas Pengelolaan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tidak hanya mengatur percepatan pendirian 80 ribu koperasi. Pemerintah juga menugaskan Menteri Koperasi untuk menyusun model bisnis, mendata koperasi yang telah ada, serta memberikan edukasi dan pelatihan kepada sumber daya manusia perkoperasian.
Pelatihan diperlukan karena pengurus berasal dari latar belakang yang beragam. Ada yang telah menjalankan usaha, tetapi ada pula yang baru pertama kali menangani pembelian, penjualan, pembukuan, dan pengelolaan pekerja.
Materi pelatihan seharusnya tidak berhenti pada teori perkoperasian. Pengurus memerlukan kemampuan membuat rencana usaha, menghitung titik impas, menyusun laporan keuangan, mengelola kas, dan melakukan pemeriksaan persediaan.
Kemampuan menggunakan sistem digital juga semakin penting. Transaksi yang tercatat dengan baik akan memudahkan pengurus mengetahui barang yang cepat terjual, jumlah piutang, posisi kas, serta kewajiban kepada pemasok.
Pengelolaan data dapat membantu koperasi menghindari keputusan berdasarkan perkiraan semata. Data penjualan dapat digunakan untuk menentukan jenis barang dan jumlah persediaan pada periode berikutnya.
Infrastruktur Harus Diikuti Kegiatan Usaha yang Sehat
Pemerintah menyiapkan KDMP dengan rancangan fasilitas yang cukup luas. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, koperasi dapat menjalankan kantor, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang, fasilitas penyimpanan dingin, serta logistik sesuai kebutuhan dan potensi daerah.
Presiden Prabowo juga menyatakan Koperasi Merah Putih akan menjadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Pemerintah ingin koperasi menjadi tempat warga memperoleh kebutuhan pokok, obat generik, pembiayaan, dan pelayanan penyimpanan hasil produksi.
Fasilitas tersebut dapat membantu produsen lokal apabila dikelola sesuai kebutuhan. Petani sayur membutuhkan tempat penyimpanan yang berbeda dari peternak atau nelayan. Desa penghasil beras juga memiliki kebutuhan usaha yang tidak sama dengan wilayah penghasil buah, kopi, atau kerajinan.
Karena itu, jenis usaha setiap koperasi perlu mengikuti kekuatan wilayah. Memaksakan bidang yang tidak sesuai berisiko membuat fasilitas jarang digunakan dan menambah beban biaya.
Gudang, kendaraan, serta alat penyimpanan dingin juga membutuhkan biaya operasional. Pengurus harus menghitung sumber pendapatan yang dapat membiayai listrik, bahan bakar, tenaga kerja, dan perbaikan alat.
Distribusi Barang Bersubsidi Memerlukan Pengawasan Ketat
Salah satu peran yang disiapkan pemerintah bagi Koperasi Merah Putih adalah menjadi saluran barang bersubsidi. Presiden Prabowo ingin subsidi diterima oleh masyarakat yang benar benar membutuhkan, bukan diperdagangkan kembali oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Penyaluran melalui koperasi dapat memperpendek jarak antara pemerintah dan penerima. Namun, tanggung jawab pengurus juga menjadi lebih besar karena mereka harus memastikan data penerima, jumlah barang, harga, dan waktu distribusi tercatat dengan baik.
Keterbukaan informasi menjadi kebutuhan utama. Anggota perlu mengetahui jumlah pasokan yang diterima, harga jual resmi, dan aturan pembelian. Informasi tersebut dapat ditempel di gerai atau diumumkan melalui kanal komunikasi koperasi.
Pengawasan internal tidak cukup hanya mengandalkan ketua dan bendahara. Badan pengawas, anggota, pemerintah daerah, serta lembaga pemeriksa perlu memiliki akses terhadap laporan yang dibutuhkan.
Menurut penulis, koperasi akan memperoleh kepercayaan bukan karena membawa nama program nasional, melainkan karena mampu menunjukkan laporan yang jelas, harga yang wajar, dan pelayanan yang tidak membeda bedakan anggota.
Tantangan Pasokan Masih Dirasakan Pengurus di Daerah
Dalam pertemuan di Banyuwangi, para pengurus koperasi menyampaikan sejumlah kebutuhan kepada Qodari. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah konsistensi pasokan barang bersubsidi, seperti beras, minyak goreng, dan elpiji.
Pengurus berharap distribusi dapat berjalan lancar agar koperasi tidak memiliki gerai tanpa persediaan. Mereka juga meminta percepatan pembangunan fasilitas dan kepastian mekanisme kerja sama dengan pemasok.
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa pendirian koperasi merupakan tahap awal. Setelah badan hukum terbentuk, pengurus masih harus membangun hubungan dengan distributor, menyiapkan modal kerja, merekrut pengelola, dan memastikan barang tersedia.
Pasokan yang tidak teratur dapat mengurangi kepercayaan anggota. Warga akan kembali berbelanja ke tempat lain apabila barang yang dicari sering kosong. Sebaliknya, pasokan yang berlebihan juga dapat menimbulkan kerugian ketika barang tidak terjual.
Koordinasi dengan Bulog, Pertamina, BUMN pangan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha lokal dibutuhkan agar rantai distribusi dapat berjalan lebih tertib.
Banyuwangi Mulai Membentuk Jaringan Antar Koperasi
Kabupaten Banyuwangi memiliki 217 desa dan kelurahan. Berdasarkan keterangan pemerintah daerah pada 23 Juli 2026, sebanyak 17 KDKMP telah beroperasi. Sebanyak 136 unit berada dalam proses pembangunan dan telah memiliki akta pendirian, sedangkan 61 unit dilaporkan telah mencapai penyelesaian pembangunan 100 persen.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan pemantauan perkembangan pembangunan melalui data dari Kodim. Pendampingan juga diberikan kepada calon manajer koperasi yang nantinya bertanggung jawab mengelola kegiatan harian.
Keberadaan asosiasi KDKMP Banyuwangi membuka peluang kerja sama antarkoperasi. Satu wilayah dapat memasok produk yang tidak tersedia di wilayah lain. Koperasi yang telah berhasil mengelola jenis usaha tertentu juga dapat membagikan pengalaman kepada pengurus yang baru memulai.
Jaringan semacam ini dapat membuat koperasi tidak berjalan sendiri. Mereka dapat menggabungkan kebutuhan pembelian agar memperoleh harga lebih baik, berbagi kendaraan distribusi, atau memasarkan produk anggota melalui jaringan yang lebih luas.
Radio Komunitas Menjadi Ruang Pertukaran Informasi
Peluncuran radio komunitas KDKMP di Banyuwangi menjadi salah satu bagian penting dalam kunjungan Qodari. Radio tersebut dirancang sebagai media pertukaran informasi bagi pengurus dan masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan koperasi.
Qodari menyebut radio dapat membantu warga mengetahui informasi harga dan ketersediaan barang dengan lebih mudah. Pemerintah juga mempertimbangkan mekanisme agar model tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan di daerah lain.
Media komunitas dapat digunakan untuk mengumumkan jadwal rapat anggota, kedatangan barang, harga sembako, peluang pelatihan, serta produk yang dihasilkan anggota. Pengurus juga dapat menghadirkan sesi edukasi mengenai pembukuan, pemasaran, pengemasan, dan pengelolaan usaha.
Radio tetap memiliki jangkauan penting di wilayah yang akses internetnya belum merata. Informasi dapat diterima sambil warga bekerja di kebun, pasar, bengkel, rumah, atau tempat usaha.
Penggunaan radio juga dapat memperkuat pengawasan dari anggota. Ketika harga, persediaan, dan program koperasi diumumkan secara terbuka, masyarakat memiliki bahan untuk membandingkan pelayanan dengan rencana yang telah disepakati dalam rapat anggota.
