Sering ada yang bertanya apa bedanya saham konvensional dengan saham syariah? Ini sebenarnya pertanyaan sederhana, hanya saja buat yang baru mau cari tau soal saham penting sekali dipahami defenisi dari kedua jenis saham ini.
Sebelum saya jelaskan langsung apa perbedaan kedua jenis saham tersebut, sedikit saya kasi gambaran dulu soal apa itu syariah sebenarnya…
Teman2
Analis sering kali kan mendengar kata ini, bahkan di semua sektor dan bidang hampir ditemukan kata ini, entah itu di perbankan ada namanya bank Syariah, di koperasi ada koperasi syariah, di usaha perhotelan ada juga hotel syariah, dan bahkan di segala bentuk jual beli juga selalu ada kata ini. Bisa dibilang hampir semua bidang…, walau sebenarnya tidak semua bisnis yang menggunakan embel-embel syariah ini betul sistemnya demikian, misalnya saja tempat refleksi yang berusaha menghindari image negatif soal dunia usaha pijatnya dan lain sebagainya dah…
Secara bahasa, syariah ini bersal dari bahasa Arab yakni ‘
syara‘ atau pun ‘
syar’un‘ yang berarti sesuai yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Jadi, Syariah adalah suatu ketetapan hukum pada suatu persoalan yang ditetapkan dalam ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al hadits serta Ijma’ Ulama.
Apa itu Saham Syariah?
Kalau di atas kita baru tau makna syariah secara umum, sekarang apa pengertian saham syariah secara khusus.
Sebenarnya, kalau kita menggunakan pemahaman sederhana maka bisa dikatakan bahwa:
“Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang menjalankan usahanya secara syariah dan ditransaksikan secara syariah pula di pasar saham.”
Kategori perusahaan yang syariah tentunya ada standarnya juga, di antaranya bidang bisnis yang dikelola bukan dari bisnis yang diharamkan oleh Al-Qur’an maupun Hadits Nabi.
Misalnya saja contoh bank konvensional yang memberlakukan bunga bank yang notabene diharamkan dalam Al-Qur’an dan dianggap melakukan prakterk Riba, maka otomatis saham tersebut tidak termasuk dalam saham syariah, seperti bank-bank BRI, BCA, Mandiri, BNI, Panin, Niaga dan lainnya (kecuali anak usahanya yang khusus dibentuk sebagai bank syariah seperti BSM atau Bank Syariah Mandiri dan lainnya)
Sedang maksud dari ‘ditransaksikan secara syariah’ adalah saham yang proses transaksinya tidak menggunakan sistem jual beli yang diharamkan, seperti Option, Margin dan lainnya.
Untuk saham syariah ia hanya boleh ditransaksikan secara reguler saja, jadi si investor yang akan membeli saham sudah dipastikan memiliki dananya dan dibayar di waktu itu juga (maksimal 3 hari setelah transaksi), bukan dengan cara berhutang dengan ketentuan bunga tertentu sebagaimana dalam sistem Margin.
Lebih tepatnya soal klasifikasi saham syariah ini tentunya kita harus merujuk pada lembaga yang berwenang, entah itu MUI, OJK, Bapepam atau IDX / BEI yang telah menetapkannya berdasarkan pertimbangan dari lembaga-lembaga tersebut.
Dan kebetulan sekali, OJK sendiri telah menentukan penilaian untuk kategori saham syariah berikut ini:
- Syarat Transaksi sesuai Syariah
- Tidak mengandung unsur kedzaliman
- Tidak menjalankan prketek riba.
- Tidak membahayakan pihak sendiri maupun pihak lain
- Tidak ada unsur gharar atau penipuan
- Tidak mengandung materi-materi yang diharamkan
- Tidak mengandung unsur maisyir atau judi.
Jadi, pertanyaan dari ‘Apa bedanya saham konvensional dan saham syariah?’ sudah terjawab dari 7 klasifikasi di atas.
Dengan kata lain, jika sebuah saham ditransaksikan tidak berdasarkan sistem syariah, seperti dengan sistem margin (utang) maka dengan sendirinya saham tersebut termasuk dalam kategori saham konvensional.
Demikian halnya dengan 6 karakteristik lainya, jika saham tersebut menjalankan usahanya dari hasil gharar, membahayakan pihak lain, dan seterusnya maka juga dinamakan sebagai saham non syariah.
Contoh
Di antara contoh saham konvensional yang paling mudah diketahui adalah seperti saham dari perusahaan yang menjual b1r, yakni dari PT. Multi Bintang Indonesia (MLBI). Dengan mengetahui jenis usahanya maka sudah jelas saham ini masuk dalam kategori saham apa.
Adapun yang syariah, contoh paling kongkritnya adalah seperti saham dari Bank Syariah, seperti
PNBS & BRIS. Pastinya karena kedua saham ini menjalankan bisnisnya dengan sistem perbankan syariah atau muamalah.
Tapi bila ingin yang lebih lengkap soal emiten syariah ini maka anda bisa lihat daftar-nya di 2 artikel berikut ini:
Kedua daftar di atas sama-sama dari saham syariah, bedanya untuk indeks ISSI memasukkan semua saham syariah tanpa pengecualian, sedangkan JII hanya terdiri dari 30 saham yang likuiditasnya paling tinggi dan juga fundamentalnya baik.
Persamaan
Selain perbedaan, persamaan saham syariah dengan saham konvensional juga perlu diketahui. Dan berikut ini di antara yang kami ketahui:
- Sama-sama sebagai hak kepemilikan pada perusahaan yang dapat diperdagangkan di bursa efek dan diperjualbelikan secara reguler.
- Masing-masing sebagai sarana berinvestasi yang sah bagi investor.
- Keduanya bisa menghasilkan keuntungan berupa dividen atau pun capital gain.
- Keduanya bisa menyebabkan kerugian (baca: Cut Loss) bagi investor.
Itulah di antara persamaan dari kedua jenis saham tersebut. Intinya, yang membedakan hanya pada sistem transaksi dan jenis perusahaannya
.
Cara Membeli
Jika anda belum tau bagaimana caranya, maka silahkan baca dulu artikel soal :
Cara Membeli Saham secara Online.
Caranya, karena untuk membeli saham seseorang harus melalui broker yang dinamkan dengan ‘
perusahaan sekuritas‘ maka pada
saat melakukan pendaftaran si calon investor harus memilih akun syariah, bukan yang reguler.
Mislanya saja, jika memilih Mandiri Sekuritas sebagai pialang pilihan kamu, maka saat melakukan pendaftaran kamu harus memilih akun syariah. Dan selanjutnya, setelah melakukan deposit awal, tinggal melakukan transaksi melalui aplikasi atau web Most di tautan ini:
https://www.most.co.id/syariah
Jika ada pertanyaan lagi soal Apa bedanya saham konvensional dan saham syariah? jadi sudah terjawab dari penjelasan di atas, termasuk apa persamaan dari kedua jenis stock/share tersebut.
Related