Bicara soal apa itu saham mungkin sebagian besar sudah paham bagaimana cara kerjanya, tapi kalau ditanya ‘apa hukum jual-beli saham dan Bursa Efek dalam Islam dan menurut MUI, yaitu bagaimana halal-haram saham dalam ajaran Al-Qur’an dan Hadis Nabi? Bisa jadi banyak dari kita masih bingung soal kepastian hukumnya.
Atau dalam bentuk pertanyaan lain yang sering ditanyakan, “Halalkah Investasi Saham dalam Pandangan Islam, Al-Qur’an & Hadis Nabi?” Jawabannya, ya baca sampai tuntas artikel ini.
Nah, pada artikel ini Analis (maksdunya saya sendiri, Zulbiadi Latief) akan mengulas berbagai dalil dan aturan resmi MUI maupun OJK soal bagaimana proses transaksi saham yang sebenarnya.
Di kalangan masyarakat banyak sekali rumor yang beredar bahwa ‘main’ saham itu seperti halnya main kartu dengan bertaruh. Kata mereka, pasang sekian… kemudian untungnya berkali-kali lipat, wah haram tuh!
Kalau kata ‘pasang’ yang dijadikan dasar keharamannya karena mirip dengan permainan haram yang disebutkan di atas, maka kita akan salah menilai tentang saham ini, bahkan untuk semua persoalan kalau dasar pemikirannya demikian.
Sebenarnya, maksud dari ‘pasang’ tersebut kalau dalam dunia trading saham adalah melakukan ‘
offer’ atau penawaran jual atau pun ‘
bid’ atau penawaran untuk membeli.
Jelas cara seperti ini dilakukan untuk bisa bertransaksi, tapi jangan dipikir kalau kata-kata yang digunakan sama terus hukumnya sama juga. Karena, dalam hukum Islam yang dinilai adalah substansinya, bukan yang tampak secara kasat mata.
Bagaimanapun juga kita tidak akan bisa mengerti dengan benar bagaimana hukum investasi saham ini kalau kita tidak tau apa pengertian dari saham itu sendiri. Apalagi sekarang lagi gencarnya promosi “
Yuk, Nabung Saham!” dari BEI
Saham adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan seseorang atau lembaga atas bagian perusahaan atau bisnis tertentu atas sejumlah dana yang telah diinvestasikan, dalam hal ini dengan membeli saham itu sendiri. (Zulbiadi Latief – Analis Saham Syariah)
Sehingga, bisa dipahami bahwa seseorang yang membeli saham sebenarnya melakukan investasi pada perusahaan.
Sedang dalam ajaran Islam sendiri, investasi adalah suatu tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan, selama caranya mengikuti aturan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad
Shallallahu alaihi wa Sallam.
Dari defenisi saham di atas sudah ada sedikit gambaran kan soal bagaimana hukum saham itu sendiri. Kalau belum jelas, silahkan baca artikel soal pengertian saham yang sudah saya publish sebelumnya, biar makin jelas. Selanjutnya mari kita masuk ke inti masalahnya…
Bagaimana Hukum Jual Beli Saham dalam Islam dan Menurut MUI Berdasarkan Dalil Al-Qur’an & Hadis Nabi?
Bagi seorang muslim, apa pun persoalannya, apalagi menyangkut masalah hukum maka rujukan utamanya cuma dua, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, dan bila mana tidak ditemukan dari keduanya maka merujuk pada pendapat sahabat Nabi yang terpercaya atau pun melalui Ijma’ jumhur ulama.
Dalam dunia nyata, contoh sederhana dari investasi saham ini sebenarnya simpel sekali. Misalnya, si A sudah punya bisnis peternakan domba kemudian karena modalnya masih kurang ia lalu mengajak rekannya si B mendanai bisnisnya. Nah, dari hasil usaha si A tersebut kemudian ia bagi dengan si B berdasarkan persentase modal dan kesepakatan di awal.
Nah, dari contoh di atas, dalam dunia saham sebenarnya seperti itu juga, dimana perusahaan yang butuh pendanaan untuk bisnisnya kemudian mendaftarkan perusahaannya di BEI (Bursa Efek Indonesia) lalu menawarkan kepada publik (istilahnya
IPO) agar masyarakat umum bisa ikut berinvestasi, yakni dengan membeli saham dari perusahaan tersebut.
Dan bilamana ada hasil dari usahanya, selanjutnya dari hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk dibagikan Dividen atau tidak. Bila tidak, maka dana tersebut digunakan lagi untuk usaha dan menghasilkan lebih banyak lagi keuntungan.
Hanya saja bedanya, kalau dalam dunia investasi saham (saat ini bentuknya online melalui web atau pun aplikasi) ada namanya
capital gain (selisih harga saham pada saat pertama kali dibeli dengan harga saat ini) yang mana inilah yang banyak memberi keuntungan bagi si pemilik saham karena peningkatannya bisa berkali-kali lipat, dibanding dengan
dividen yang kadang hanya 2%-5% per tahunnya.
Anda tidak akan pernah tau bagaimana sebenarnya saham itu kalau tidak pernah terjuan langsung di bursa saham, seperti yang penulis geluti selama kurang lebih 4 tahun belakangan ini.
Dan kalau misalnya belum bisa langsung terjun, paling tidak tau 2 jenis saham berikut ini untuk bisa tau sedikit bagaiaman saham itu.
Jenis-Jenis Saham
Sebenarnya, selain 2 yang disebut di bawah, ada lagi namanya saham kosong hanya saja jarang diterbitkan perusahaan dan penulis sendiri belum pernah tau secara detail prakteknya. Oke, kita mulai jelaskan di bawah:
1. Saham Biasa (Common Stock)
Inilah sebenarnya jenis saham yang dominan diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Pemilik saham ini tidak punya hak yang istimewa atas perusahaan. Bilamana terjadi likuidasi, posisinya akan jadi pemilk saham yang paling akhir dalam hal pembagian dividen atau pun hak atas asset perusahaan.
Selain itu, bila mana perusahaan tidak mendapat laba dari usahanya maka si pemilik saham biasa ini juga tidak akan mendapat pembagian dividen.
Tujuan utama seseorang membeli saham ini adalah untuk mendapatkan dividen dan capital gain. Tapi, di bursa saham orang lebih banyak memburu saham ini karena
tujuan mendapatkan capital gain, yakni keuntungan bilamana saham yang dibeli di harga murah kemudian harganya naik sekian persen.
Di antara keunggulan dari saham ini, bilamana dimiliki oleh investor ritel adalah mudah ditransaksikan, dijual atau pun dibeli, sehingga lebih likuid.
2. Saham Istimewa (Preferred Stock)
Ini sering juga disebut saham preferen atau saham istimewa. Disebutkan demikian karena ini adalah gabungan antara saham dan obligasi.
Selain itu, keistimewaan dari pemegang saham ini adalah dimana selain mendapatkan hak seperti di saham biasa, termasuk dividen, si pemegang saham preferen ini juga akan memperoleh haknya sebagaimana hak kreditur.
Bedanya antara dividen yang didapat oleh si pemilik saham biasa dengan prefen ini adalah dimana jumlahnya tetap dan bahkan walau seandainya perusahaan tempatnya berinvestasi mengalami kerugian.
Dan bila waktunya bagi-bagi dividen, pemegang saham jenis ini juga akan jadi prioritas utama dibandingkan jenis pertama di atas.
Kalau kita bandingkan sekilas maka bisa dikatakan bahwa jenis pertama halal, sedangkan yang bentuknya preferen haram karena si investor mendapat hasil yang tetap di awal dan bukan dari hasil usahanya. Tapi ini, baru asumsi, kita simak dulu dalil-dalilnya di bawah.
Prolognya sudah terlalu banyak, dan saya kira semua sudah makin paham kehalalan dari saham ini. Selanjutnya mari kita lihat dalilnya:
Dalil Al-Qur’an, Hadis, dan Pendapat Ulama Tentang Investasi Saham
Dalil Al-Qur’an maupun hadis yang disebutkan di bawah adalah juga dalil yang dijadikan landasan
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) no: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
a. Al-Qur’an
“…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. al-Baqarah [2]: 275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 29)
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 1)
Dalil pertama di atas menyebutkan kehalalan jual beli, jadi dengan kata lain semua yang terkait dalam transaksi jual beli yang dilakukan dengan landasan syar’i hukumnya halal, termasuk ketika seseorang ikut mendanai atau berinvestasi pada bisnis jual beli produk atau pun jasa.
Alasan di atas didasarkan atas mafhum mukhalafah atau ‘pemahaman terbalik’ (merupakan salah satu teori istinbath hukum dalam hukum Islam) dari pengharaman memakan dan menjual anjing yang mana segala yang terkait dengannya juga jadi haram, termasuk membiayai bisnis peternakan anjing.
b. Hadis
“…tidak halal keuntungan sesuatu yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penjualan sesuatu yang tidak ada padamu” (HR. Al Khomsah dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya).
“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya” (HR. Baihaqi dari Hukaim bin Hizam).
“Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
c. Pendapat Ulama
Pendapat
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirut:Dar al Fikr, tanpa tahun]: “
Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, maka hukumnya boleh karena ia membeli milik dari pihak lain.”
Pendapat
Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841: “
Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya adalah boleh, karena si pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”
“
Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam bisnis atau perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.” –
(Lihat: Syaikh Dr. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 1417 H], h. 369-375)
Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzab IX/265 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu IV/881.
d. Kaidah Fiqih
“
Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”
e. Ijma’ Ulama
Yakni keputusan
Muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah
“
Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.”
Dari pemaparan dalil-dalil di atas jelas sekali bahwa
investasi dan jual beli saham halal dan dibenarkan dalam ajaran Islam, baik Al-Qur’an maupun Hadis Nabi.
Tapi perlu diketahui bahwa yang dikatakan halal di atas sebenarnya baru pada sahamnya, belum ke persoalan lain seperti bagaimana dengan jenis perusahaannya, proses transaksinya dan lain sebagainya. Untuk ini, perlu pembahasan yang lanjutan lagi, silahkan baca terus sampai tuntas.
Apakah semua saham halal?
Kalau ditanya apakah main saham halal? Jawabannya ya!
Tapi, ada tapinya lho, kalau dikatakan semua saham halal maka tunggu dulu, karena walaupun system saham itu halal tapi bisa jadi perusahaan yang menerbitkan saham itu tidak halal jenis usahanya. Selain itu, dari sisi proses transaksinya juga bisa menjadi persoalan, maka dari itu kita perlu mengkajinya lebih dalam lagi….
Oke, biar lebih jelas, langsung kita ulas saja:
a. Dari sisi pengelolaan perusahaan
Dalam Al-Qur’an dan Hadis jelas sekali apa-apa saja perdagangan yang dihalalkan dan diharamkan.
Contoh yang halal seperti jual beli makanan pokok, hasil panen, barang tambang, jasa dan sebagainya.
Dan untuk contoh bisnis yang diharamkan seperti jasa keuangan dengan sistem riba (bank atau koperasi konvensional), usaha yang menjual barang haram seperti khamar, obat terlarang, usaha yang proses transaksinya dilarang seperti sistem ijon atau menjual buah yang baru berbunga dan lainnya.
Kalau kita cari dan sebutkan satu per satu contohnya mugkin tidak akan ada habisnya, tapi untuk lebih memudahkan kita memahami apakah itu haram atau tidak maka lihat bagaimana sisi manfaatnya atau mudharat-nya, karena semua yang diharamkan dalam Islam selalu punya efek negatif dalam kehidupan seseorang.
Dengan demikian, semua bentuk perusahaan yang menjual produk atau jasa yang jelas-jelas diharamkan oleh Al-Qur’an maupun Hadis, serta segala bisnis yang baru muncul yang esensinya sama, atau pun produk yang halal tapi cara transaksinya yang dilarang, maka bisnisnya pun diharamkan.
Sehingga, jika perusahaan tersebut kemudian menawarkan sahamnya ke publik melalui BEI maka bisa kita pastikan bahwa sahamnya haram, atau lebih halusnya biasa dibahasakan dengan ‘saham konvensional’.
Dan kalau di pasar saham, yang halal dibahasakan dengan nama ‘
saham syariah’. Dan untuk bisa membeli saham kategori ini maka saat membuat akun di
perusahaan sekuritas kamu harus memilih akun syariah, bukan yang konvensional.
Untuk mudah memahaminya maka saham yang halal adalah “kegiatan bisnisnya tak boleh bertentangan dengan syariat Islam”, termasuk di dalamnya produk yang dijual, cara menjualnya, sumber pendanaannya (lebih dominan/banya menggunakan sistem syariah), dan lain sebagainya.
b. Dari sisi jenis dan cara transaksi sahamnya
Di pasar saham ada banyak sekali bermunculan sistem dan jenis transaksi yangmana tidak semua bisa dikatakan halal walau saham yang ditransaksikan dari jenis saham syariah.
Berikut ini beberapa jenis transaksi saham yang haram dilakukan:
1. Trading dengan sistem Margin (Bai’ al-Hamisy)
Jenis transaksi saham ini dilakukan dengan meminjam sejumlah dana ke perusahaan
sekuritas dengan ketentuan bunga sekian persen dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan diawal.
Bentuk transaksi saham pertama ini jelas-jelas haram karena mengandung unsur riba dimana sekuritas mengambil bunga dari dana transaksi yang digunakan si investor. (Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h.)
Jika Anda ingin ikut dalam investasi saham dan terhindar dari sistem seperti ini maka
buat akun saham yang syariah, dan dengan demikian transaksinya hanya menggunakan sistem reguler dimana dana harus sudah tersedia sebelum transaksi dilakukan).
2. Short selling (Bai’ al-Ma’dum)
Kalau dalam bahasa Indonesia ini dinamakan dengan ‘jual kosong’, yaitu sitem transaksi saham dengan cara menjual saham yang belum dimiliki pada harga tinggi (tanpa membeli terlebih dahulu) dan membelinya kembali pada saat harga turun. Sedang dana yang digunakan atau saham yang dipinjam pada sekuritas dalam bentuk margin atau pinjaman.
Dan karena saat si trader menjual saham ia belum memilikinya maka ia harus menebusnya. Caranya, ya dengan membeli kembali saham tersebut pada saat harganya turun. Keuntungan dari transaksi ini adalah selisih harga penurunannya.
Bingungkan bagaimana maksudnya! Padahal masih banyak lagi jenisnya, seperti Window Dressing, insider trading, corner dan lainnya. Baca artikel selanjutnya:
3. Transaksi Indeks Saham
Ini jelas sekali haramnya karena yang ditransaksikan sama sekali bukan dari sahamnya langsung, tapi hanya nilai dari indeks sahamnya yang mana ini sama sekali tidak mewakili kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan.
Bentuk trading seperti ini adalah maisir, sehingga haram dilakukan. Terutama karena indeks bukan komoditi dan bentuknya hanya jual beli semu.
Kesimpulan hukum jual beli saham dan bursa efek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal. Selama, metode transaksinya dilakukan sesuai tuntutan syari dan jenis saham yang dibeli dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara halal pula.
Related
Bagaimana dengan trading emas (XAU/USD) dan mata uang misal USD/JPY dll, di broker2 dunia , apa hukumnya ?
Trading forex haram, kalau emas kita belum bahas
Kalau dari pendanaan sebagian besar syariah berarti halal itu keliru.
karena 1 rupiah pun ada unsur riba tetaplah riba,
Belum ada saham di indonesia yang tidak menggunakan pendanaan riba.
Saya tidak mendpati pernyataan “1 rupiah pun ada unsur riba tetaplah riba” pada tulisan di atas.
Pada dasarnya hampir tidak ada perusahaan yang bisa 100% bebas dari praktek riba, contoh sederhana misalnya BMT yg nyata2 sebagai koperasi syariah meminjam dana dari bank syariah, anggaplah BSM, tapi kenyataannya BSM juga dana awalnya dari bank Mandiri konvensional yang jelas2 juga menerapkan prinsip riba.
Alasan mengapa Fatwa DSN MUI menyebut bahwa: maksimal utang berbasis bunga 45% dan modal 55%, atau 82% rasio utang berbasis bunga dibanding total modal” adalah karena didasarkan pendapat Imam al-Gazali yang menyatakan bahwa ‘dalam sebuah bisnis atau usaha modal tidak boleh kecil dari utang’ (Baharudin, 2015).
Pernyataan Imam Al-Ghozali inilah yang kemudian dikutip oleh Ketua MUI, yang mengatakan bahwa modal harus lebih besar dari hutang yang berbasis bunga. Pendapat ini kemudian diterjemahkan ke dalam Fatwa DSN MUI dengan rasio utang berbasis bunga 45% dan modal 55% di atas. Dalam hal kriteria pendapatan bunga dan tidak halal lainnya tidak boleh lebih dari 10% total pendapatan, Bapepam LK memperhatikan DSN MUI kepada Ketua Bapepam LK Nomor B-370/DSN-MUI/X/2011.
Selain itu, dalam kaidah Fiqh disebutkan yaitu: Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan. Menurut mayoritas ulama,yang menjadi standar, jika dana halal bercampur dengan dana haram, maka dipilih adalah dana yang lebih dominan, karena hukum mayoritas seperti hukum keseluruhan. (Sahroni, 2014). Pertimbangannya, diantaranya adalah kenyataan bahwa emiten saat ini belum bisa terbebas secara total untuk tidak menggunakan jasa perbankan konvensional.
Jika melihat dasar pendapat di atas, jelas sekali bahwa standar saham di Indonesia diputuskan berdasarkan dalil yang jelas.
Coba bandingkan dengan standar saham syariah di negara lain, di Malaysia misalnya, standarnya bukan dari aset tapi dari pendapatan perusahaan, sedang di Amerika standarnya berdasarkan kapitalisasi pasar perusahaan. Menurut hemat saya, kriteria kuantitatif saham Syariah di Indonesia lebih sesuai dengan syariat Islam karena aset merupakan penilaian mendasar dari sebuah perusahaan dan parameter yang besarannya berasal dari dalam perusahaan sendiri, berbeda dengan keutungan dan market-cap.
di atas disebutkan kalau semua saham yg dijual melalui bursa efek pasti adalah haram, tetapi di kesimpulan menyebutkan “hukum jual beli saham dan bursa efek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal”, dengan catatan asalkan akun yang dibuat di awal adalah akun syariah, dan yg dibeli adalah saham syariah maka dibolehkan, tetapi kalau beli nya melalui bursa efek apakah tetap halal? ataukah ada Bursa Efek selain Bursa efek Indonesia yang sistemnya syariah?
Di atas TIDAK ADA kata-kata yang menyebutkan kalau “semua saham yg dijual melalui BEI adalah haram. Coba dibaca dengan teliti lagi!
Dan mengenai bursa saham, saat ini yang ada dan resmi hanya BEI. Kalau dulu ada 2, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya, tapi sekarang sudah disatukan menjadi BEI.