Anda pasti bingung apa pengertian reksadana saham syariah dan konvensional? Mungkin ada yang berpikir kalau antara saham dan reksadana sama saja, tidak ada bedanya. Nah, ini yang akan kita bahas tuntas.
Sebenarnya kedua instrument investasi tersebut masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya.
Kalau kamu memilih investasi saham langsung, maka harus bisa melakukan analisa sendiri, siap-siap rugi kalau ternyata saham yang dibeli turun dan juga bersiap menikmati untung puluhan persen jika stock yang kamu beli naik banyak dalam hitungan beberapa bulan atau tahun ke depan.
Adapun dalam reksadana, soal analisa mungkin kamu tak perlu lagi memikirkannya karena yang mengurusi semua itu sudah jadi tanggungjawab Manager Investasi (MI). Kemungkinan ruginya juga ada tapi tidak separah kalau kamu langsung investasi sendiri dengan tanpa pengalaman sama sekali.
Hanya saja, kalau reksadana mungkin untungnya tidak sebanyak dengan investasi saham langsung karena selain ada fee, tergantung juga pada kemampuan analis dari masing-masing pengelola perusahaan manajer investasi tersebut.
Dari penjelasan singkat di atas, dapat dipahami bahwa investasi saham sifatnya langsung. Maksudnya, si investor langsung berinvestasi sendiri dengan langsung membuka rekening di perusahaan sekuritas dan melakukan transaksi jual beli saham sendiri pula.
Adapun reksadana saham, maka yang melakukan transaksi di pasar saham adalah dari MI dan si investor ibaratnya hanya menitipkan uangkan untuk dikelola oleh MI tersebut, dalam hal ini dengan membeli reksadana yang ditawarkan oleh MI.
Sampai di sini sudah paham maksudnya? Kalua belum mari lanjut ke penjelasan di bawah.
Apa Pengertian Reksadana Saham Syariah (Equity Funds) dan Konvensional?
Anda akan sulit memahami kalau belum tau apa pengertian dari masing-masing instrumen investasi tersebut.
Pengertian Reksa Dana (menurut UU Pasar Modal no 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah (investasi) yang dipergunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Jadi, sederhananya kalau kita ibaratkan dalam jual beli online, berinvestasi di reksadana ini ibarat kita beli barang dari ‘tangan kedua’, bukan dari grosirannya langsung karena kita menitipkan dana kita ke Manajer Investasi untuk dikelola.
Sedang kalau saham, diibaratkan kita beli langsung ke pabriknya dan tanpa perantara karena kita yang langsung melakukan trading secara mandiri.
Adapun perusahaan sekuritas yang menjadi broker dari transaksi saham ke BEI, fungsinya hanya perantara transaksi dan tidak mengambil keuntungan dari menaikkan harga saham, ia hanya menerima fee trading saja dan si investor melakukan secara mandiri transaksinya.
Dan khusus mengenai pengertian saham, bisa Anda baca di sini:
https://analis.co.id/pengertian-saham.html
Tapi biar lebih jelas, saya jelaskan sedikit dulu defenisinya. Jadi saham itu “
surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain“, atau bisa juga bermakna “
hak yang dimiliki pemegang saham atas perusahaan tertentu berkat penyerahan bagian modal“.
Jadi khusus menengenai ‘reksadana saham’ ini sebenarnya salah satu dari jenis reksadana juga. Karena, yang namanya reksadana punya bebrapa jenis, di antaranya:
- Reksadana Saham
- Reksadana Campuran
- Reksadana Pendapatan Tetap
- Reksadana Pasar Uang
- Reksadana Index
Dari semua jenis reksadana di atas, kalau bicara soal imbal hasilnya maka keuntungan reksadana saham adalah yang paling tinggi, tapi bersamaan dengan itu resikonya juga yang paling tinggi.
Dan dari 5 jenis di atas, jenis ke 3 hingga yang ke 5 bisa kita kategorikan sebagai reksadana non-syariah atau konvensional. Sebab, dalam investasi berbasis syariah tidak diperbolehkan investasi dengan pendapatan tetap yang ditentukan di awal, jual beli uang atau nilai tukar juga haram karena bukan komoditi, apalagi Index yang sama sekali bukan mewakili instrumen investasinya langsung, tapi hanya angka-ngaka dari indeks saja.
Jadi, dari sederet penjelasan di atas maka
defenisi reksadana saham adalah:
“Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).”
Sudah disebutkan di atas bahwa reksadana saham ini dikelola perusahaan yang disebut dengan Manajer Investasi.
Adapun
pengertian reksadana syariah adalah:
Berdasarkan POJK. No 19/POJK.04/2015 bahwa Reksa dana syariah sebagaimana disebut dalam UU tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya adalah
reksadana yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap dari jenis reksadana dapat dikategorikan sebagai reksa dana syariah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitan reksadana tersebut.
Reksa dana syariah baru memenuhi prinsip syariah manakala akad, cara pengelolaan, dan juga portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dan mengenai reksadana konvensional, maka semua reksadana yang diterbitkan dan mendapat izin dari OJK semua termasuk di dalamnya. Hal ini ini karena jenis reksadana ini tidak terikat aturan prinsip syariah, jadi selama itu legal menurut hukum maka itu termasuk di dalamnya.
Baca juga:
Apa bedanya saham konvensional dan saham syariah?
Alur Pembentukan Reksadana
Nah, dalam pembentukan investasi reksadana ada tahapan-tahapan yang harus di tempuh oleh si perusahaan Manajer Investasi hingga terkumpul dana dan MI tersebut bisa melakukan investasi di pasar saham.
Dan berikut adalah alurnya:
1. Pertama, Manajer Investasi yang telah terdaftar di OJK bersama dengan Bank Kustodian membuat perjanjian bersama yang biasa disebut dengan KIK atau Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam kontrak tersebut mengatur berbagai tugas dan kewajiban dari masing-masing pihak. (Dalam hal ini, tugas Manajer Investasi adalah mengelola dana untuk diinvestasikan pada produk pasar modal, sedangkan Bank Kustodian bertugas menjadi unit registrasi investor, melakukan penyelesaian transaksi, menghitung NAB dan menyimpan surat berharga)
2. Selanjutnya reksa dana yang berbentuk KIK tersebut ditawarkan kepada para investor. Dan untuk bisa memiliki reksadana tersebut maka si investor wajib melakukan pemindahan uang ke rekening reksadana yang terdaftar di Bank Kustodian yang disebut di atas.
3. Jika dana telah masuk ke rekening reksadana, selanjutnya si investor tersebut akan mendapat Unit Penyertaan sebagai satuan kepemilikan Reksa Dana.
4. Terakhir, setelah terkumpul dana dari investor, selanjutnya si MI tersebut melakukan investasi ke instrumen saham yang sesuai dengan kriteria dan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Tata Pengelolaan Reksadana Saham oleh Manajer Investasi
Oleh Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah mengatur bagaimana cara MI mengatur dan mengelola dana yang dipercayakan investor kepadanya. Tentunya ini untuk mengantisipasi resiko dalam berinvestasi di reksadana.
Berikut ini adalah beberapa regulasi yang telah ditetapkan oleh OJK untuk semua MI di Indonesia dalam melakukan
manajemen resiko investasi saham:
- MI hanya diperbolehkan melakukan investasi pada satu saham maksimal 10% dari nilai asset Reksadana yang dikelola.
- MI tidak diperbolehkan membeli saham di bursa efek selain BEI atau luar negeri yang data dan segala informasinya tidak dapat diketahui dari Indonesia, baik melalui internet maupun media cetak.
- MI tidak diizinkan memiliki lebih dari 5% modal perusahaan tertentu yang sahamnya tercatat di BEI.
Divisi atau Cara Manajer Investasi Mengelola Reksadana
Bagian penjelasan dari pengertian reksadana saham syariah dan konvensional di atas khusus membahas batasan-batasan yang wajib dipatuhi oleh MI dalam mengelola dananya. Sedang yang berikut ini khusus membahas divisi yang dimiliki oleh MI dalam mengelola dana investasi masyarakat.
Dan berikut ini adalah divisinya:
Pertama, ada analis yang bertugas mengumpulkan data terkait saham tertentu dan selanjutnya melakukan analisa atas data-data perekonomian dan juga perusahaan yang akan akan dibeli sahamnya.
Tapi sebelum langkah di atas, biasanya para analis yang ditugaskan melakukan screening terlebih dahulu dari saham-saham yang memiliki kinerja terbaik dan juga valuasinya murah.
Biasanya tim analis tersebut hanya membatasi screeningnya pada saham-saham yang masuk dalam kelomok saham LQ45 atau bluechip saja. Ini untuk berhati-hati dan menghindari kerugian dari investasi saham.
Bagian kedua yaitu manajer investasi, yang mengambil peran membuat kesimpulan mengenai saham apa saja yang akan dibeli dan berapa bobot investasi pada tiap saham yang akan dibeli tersebut. Umumnya, seorang manajer investasi dulunya juga sebagai analis kemudian naik tingkat, tapi kadang juga karirnya berasal dari selain analis.
Kalau di atas disebut manajer investasi maka yang dimaksud adalah lembaganya, sedang divisi yang di atas adalah mengenai pribadi atau struktur jabatan dari perusahaan MI tersebut.
Bagian ketiga yaitu dealer. Nah, dealer ini memiliki tugas melakukan eksekusi pembelian saham, berdasarkan perintah yang diberikan oleh manajer investasi.
Terkadang juga, mereka menentukan alokasi transaksi ke masing-masing sekuritas, jika seandainya MI tersebut menggunakan jasa broker trading dari beberapa perusahaan sekuritas.
Daftar Reksadana Syariah
Jika Anda ingin mengetahui apa saja produk reksadana yang telah dipublikasikan dan telah diperdagangkan unitnya di berbagai perusahaan sekuritas atau situs terkait, silahkan
download daftar reksadana syariah.
Itulah sedikit ilmu soal apa pengertian reksadana saham syariah dan konvensional. Mengenai rekomendasi dan cara berinvestasi reksadana terbaik 2018 maupun 5 tahun terakhir secara mandiri akan kita bahas pada artikel berikutnya. Salam
saham syariah!
Related