Mengembalikan Khitah Pasar Modal Indonesia sebagai Penggerak Ekonomi Pasar modal Indonesia pada dasarnya dibangun untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan pembiayaan dengan masyarakat yang memiliki dana untuk diinvestasikan. Perusahaan memperoleh kesempatan menghimpun modal guna memperbesar usaha, sedangkan masyarakat dapat memiliki bagian dari perusahaan dan menikmati hasil pertumbuhannya.
Fungsi tersebut terlihat sederhana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kepercayaan yang sangat kuat. Investor bersedia menyerahkan dana apabila laporan perusahaan dapat dipercaya, kepemilikan saham terbuka, transaksi berlangsung wajar, serta pelanggaran ditindak dengan tegas.
Ketika perhatian pasar terlalu banyak tersedot pada pergerakan harga jangka pendek, saham yang dikendalikan kelompok tertentu, atau transaksi yang sulit dipahami publik, fungsi dasar pasar modal dapat memudar. Bursa kemudian terlihat hanya sebagai tempat jual beli angka, bukan sarana pembiayaan bagi kegiatan produktif.
Mengembalikan khitah pasar modal berarti menempatkan kembali bursa sebagai jembatan antara tabungan masyarakat dan kebutuhan modal dunia usaha. Pasar harus membantu perusahaan tumbuh, membuka lapangan kerja, membangun kapasitas produksi, dan memperluas kepemilikan ekonomi kepada publik.
Agenda tersebut semakin penting setelah otoritas dan lembaga pasar melakukan reformasi besar sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia memperkuat aturan free float, keterbukaan pemilik manfaat, klasifikasi investor, konsentrasi kepemilikan, tata kelola perusahaan, dan penegakan ketentuan.
Pasar Modal Bukan Sekadar Tempat Memburu Kenaikan Harga
Saham merupakan bukti kepemilikan dalam sebuah perusahaan. Ketika perusahaan menerbitkan saham kepada publik, dana yang dihimpun dapat digunakan untuk membangun pabrik, membeli peralatan, memperluas jaringan, memperkuat modal kerja, membayar kewajiban, atau mengembangkan produk.
Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa penerbitan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan untuk memperoleh pendanaan. Dari sisi masyarakat, saham menjadi instrumen investasi yang memberi peluang memperoleh pembagian keuntungan dan kenaikan nilai kepemilikan.
Hubungan inilah yang menjadi dasar pasar modal. Investor tidak seharusnya hanya dipandang sebagai pembeli kode saham, melainkan pemilik yang menitipkan modal kepada pengelola perusahaan.
Perusahaan tercatat juga tidak boleh memperlakukan pencatatan saham semata sebagai jalan keluar bagi pemegang lama untuk menjual kepemilikan dengan harga tinggi. Dana masyarakat harus dikelola untuk membangun usaha yang sehat serta menghasilkan nilai ekonomi.
Perdagangan harian tetap diperlukan karena menyediakan likuiditas. Investor dapat membeli atau menjual saham sesuai kebutuhan. Namun, likuiditas seharusnya mendukung fungsi pembiayaan, bukan menggantikannya.
“Khitah pasar modal terletak pada pertemuan antara modal, kegiatan usaha, dan kepercayaan. Pergerakan harga seharusnya menjadi hasil dari penilaian terhadap perusahaan, bukan tujuan tunggal keberadaan bursa.”
Kepercayaan Menjadi Modal Utama Bursa
Pasar modal tidak menjual barang yang dapat disentuh sebelum dibeli. Investor mengambil keputusan berdasarkan laporan keuangan, prospektus, keterbukaan informasi, penjelasan manajemen, reputasi pengendali, dan penilaian terhadap kemampuan perusahaan.
Apabila informasi tidak lengkap, terlambat, atau menyesatkan, investor menanggung risiko yang sebenarnya tidak dapat mereka hitung. Harga saham dapat terlihat menarik, tetapi keadaan perusahaan mungkin berbeda dari gambaran yang disampaikan.
Karena itu, kepercayaan bukan unsur tambahan. Kepercayaan merupakan dasar seluruh transaksi di pasar modal.
OJK pada Januari 2026 menegaskan komitmennya memperkuat transparansi, tata kelola, serta integritas pasar modal Indonesia. Penegasan itu muncul ketika perhatian investor tertuju pada kualitas keterbukaan kepemilikan, likuiditas saham, dan kredibilitas mekanisme perdagangan.
Pasar yang terpercaya tidak berarti harga selalu naik. Harga saham dapat turun karena laba melemah, industri berubah, atau kondisi ekonomi memburuk. Hal yang harus dijaga adalah agar penurunan dan kenaikan terjadi berdasarkan informasi yang tersedia secara adil.
Investor dapat menerima kerugian yang berasal dari keputusan investasi. Mereka akan sulit menerima kerugian yang muncul karena data disembunyikan, transaksi dimanipulasi, atau aturan tidak ditegakkan.
Free Float Ditingkatkan Menjadi 15 Persen
Salah satu langkah penting reformasi 2026 adalah peningkatan batas minimum saham yang beredar di masyarakat atau free float menjadi 15 persen.
Sebelumnya, batas minimum berada pada 7,5 persen. OJK menetapkan kenaikan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang sudah tercatat, sedangkan perusahaan yang baru melakukan penawaran umum dapat langsung mengikuti ketentuan 15 persen.
Free float menunjukkan bagian saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh masyarakat dan tidak berada dalam kepemilikan pengendali, pihak terafiliasi, atau kelompok tertentu yang dibatasi oleh aturan.
Semakin kecil saham yang benar benar beredar, semakin mudah harga bergerak tajam akibat transaksi dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Kondisi tersebut juga dapat membuat investor kesulitan membeli atau menjual pada harga yang wajar.
Peningkatan free float diharapkan menciptakan likuiditas yang lebih sehat. Jumlah saham yang tersedia menjadi lebih banyak, basis pemegang saham meluas, dan pembentukan harga mempunyai peluang berlangsung lebih baik.
BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I A yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Perubahan tersebut mencakup definisi free float, batas minimum 15 persen, serta ketentuan yang lebih rinci bagi perusahaan yang menjalani proses penawaran umum perdana.
Namun, angka 15 persen tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Otoritas tetap perlu melihat siapa yang memegang saham tersebut, apakah kepemilikannya benar benar tersebar, dan apakah terdapat hubungan tersembunyi antara investor dengan pengendali.
Pemilik Manfaat Harus Terlihat Jelas
Kepemilikan saham dapat disusun melalui perusahaan, lembaga investasi, rekening kustodian, atau pihak lain. Struktur tersebut sah selama digunakan secara benar dan dilaporkan sesuai aturan.
Persoalan muncul ketika susunan kepemilikan membuat pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan sulit dikenali. Masyarakat hanya melihat nama badan hukum, tetapi tidak mengetahui orang yang menerima manfaat dan memegang kendali akhir.
Reformasi pasar modal 2026 memasukkan penguatan pengungkapan ultimate beneficial owner atau pemilik manfaat akhir sebagai salah satu agenda utama. OJK juga mendorong ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Kejelasan pemilik manfaat membantu investor menilai hubungan antarperusahaan, potensi benturan kepentingan, transaksi dengan pihak terafiliasi, serta kekuatan pengendali.
Informasi tersebut juga mempermudah pengawasan. Otoritas dapat menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi dan menilai apakah kepemilikan telah dilaporkan secara benar.
Keterbukaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban perusahaan. Ketika pengendali dan pemilik manfaat terlihat jelas, perusahaan yang dikelola secara sehat justru memperoleh kepercayaan lebih besar.
Kepemilikan di Atas Satu Persen Dibuka Lebih Rinci
OJK, BEI, dan KSEI juga menyelesaikan agenda transparansi kepemilikan saham di atas satu persen. Sebelumnya, informasi rinci lebih banyak berpusat pada kepemilikan besar tertentu.
Ambang yang lebih rendah memberi gambaran lebih lengkap mengenai susunan pemegang saham. Investor dapat melihat apakah kepemilikan benar benar tersebar atau terkumpul pada beberapa pihak yang kemungkinan saling berhubungan.
KSEI memperluas klasifikasi investor menjadi 39 klasifikasi dan tipe. Pengelompokan yang lebih terperinci membantu pasar membedakan kepemilikan individu, lembaga, pihak domestik, pihak asing, dan kelompok investor lainnya.
Informasi tersebut penting karena angka free float saja belum cukup. Dua perusahaan dapat sama sama mempunyai free float 15 persen, tetapi kualitas peredarannya berbeda.
Pada perusahaan pertama, saham dapat dimiliki puluhan ribu investor yang tidak saling terhubung. Pada perusahaan kedua, sebagian besar saham mungkin berada pada beberapa rekening yang mempunyai hubungan dengan satu kelompok.
Keterbukaan yang lebih rinci membantu investor serta penyedia indeks global menilai keadaan sebenarnya.
Konsentrasi Kepemilikan Mendapat Pengawasan Khusus
Agenda lain yang diterapkan adalah pengumuman High Shareholding Concentration. Kerangka ini digunakan untuk menunjukkan kondisi ketika saham yang disebut beredar di publik ternyata terkonsentrasi pada sedikit pemegang.
Konsentrasi tinggi dapat mengurangi kedalaman pasar. Harga mudah berubah karena persediaan saham yang tersedia bagi investor umum sangat terbatas.
OJK menyebut pengumuman HSC sebagai salah satu dari empat proposal penguatan transparansi yang telah diselesaikan pada April 2026. Tiga agenda lainnya mencakup keterbukaan kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, serta kenaikan free float.
Pengumuman semacam ini memberi peringatan kepada investor tanpa langsung melarang transaksi. Masyarakat dapat mengetahui bahwa saham tertentu memiliki susunan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Investor ritel tidak cukup hanya menerima kode atau istilah teknis. Mereka perlu mengetahui risiko likuiditas, volatilitas, dan kesulitan menjual ketika minat beli menghilang.
Penawaran Umum Harus Menghasilkan Perusahaan Berkualitas
Banyaknya perusahaan yang masuk bursa sering digunakan sebagai ukuran perkembangan pasar modal. Jumlah pencatatan memang penting, tetapi kualitas emiten jauh lebih menentukan.
Perusahaan yang melakukan penawaran umum harus mempunyai kegiatan usaha yang jelas, pencatatan keuangan tertib, pengendalian internal memadai, manajemen kompeten, dan rencana penggunaan dana yang dapat diperiksa.
Prospektus tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal yang panjang. Informasi utama mengenai risiko, utang, pelanggan, pemasok, perkara hukum, transaksi afiliasi, dan ketergantungan usaha harus disampaikan secara terang.
Penjamin emisi juga memegang tanggung jawab besar. Mereka tidak hanya bertugas menjual saham sebanyak mungkin, tetapi harus melakukan pemeriksaan yang layak terhadap perusahaan.
Harga penawaran perlu disusun secara wajar. Penilaian yang terlalu tinggi dapat menguntungkan pemegang lama dalam waktu singkat, tetapi meninggalkan kerugian bagi investor publik setelah saham diperdagangkan.
Mengembalikan khitah pasar modal berarti memandang penawaran umum sebagai awal hubungan jangka panjang antara perusahaan dan publik, bukan sebagai pesta penjualan saham selama beberapa hari.
Dana Hasil Penawaran Harus Masuk ke Kegiatan Produktif
Investor perlu mengetahui ke mana dana hasil penawaran umum digunakan. Rencana penggunaan dana biasanya dicantumkan dalam prospektus, tetapi pengawasan harus terus dilakukan setelah pencatatan.
Dana yang dijanjikan untuk ekspansi harus benar benar digunakan membangun kapasitas usaha. Dana untuk modal kerja harus dapat dijelaskan melalui kegiatan operasional. Dana untuk membayar utang juga perlu diterangkan asal dan hubungannya.
Perubahan penggunaan dana memang dapat terjadi karena keadaan bisnis berubah. Namun, perubahan harus mendapat persetujuan dan disampaikan secara terbuka.
Perusahaan juga perlu melaporkan hasil yang diperoleh. Jika dana dipakai membangun pabrik, publik perlu mengetahui perkembangan pembangunan, waktu operasi, kapasitas produksi, dan kontribusinya terhadap pendapatan.
Tanpa pelaporan yang jelas, pasar hanya melihat uang masuk ke perusahaan tanpa mengetahui nilai yang dihasilkan.
Pasar modal akan kembali pada fungsi utamanya ketika dana masyarakat benar benar berubah menjadi mesin, teknologi, layanan, lapangan kerja, dan kegiatan usaha.
Investor Ritel Tumbuh Sangat Cepat
Jumlah investor pasar modal Indonesia terus meningkat. OJK mencatat jumlah investor mencapai 22,88 juta per 25 Februari 2026 setelah bertambah sekitar 1,8 juta investor sejak awal tahun.
Pada akhir Maret 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 24,4 juta investor. Sekitar 54 persen berada pada kelompok usia di bawah 30 tahun.
Pertumbuhan tersebut merupakan pencapaian besar karena kepemilikan instrumen pasar modal tidak lagi terbatas pada kelompok berpendapatan tinggi atau pelaku keuangan profesional.
Aplikasi digital membuat pembukaan rekening, penyetoran dana, dan pembelian saham dapat dilakukan melalui telepon genggam. Nilai awal investasi juga semakin terjangkau.
Namun, kemudahan transaksi harus diikuti pemahaman yang memadai. Investor muda dapat terpapar ajakan membeli saham melalui media sosial tanpa melihat laporan keuangan atau risiko perusahaan.
Jumlah rekening tidak boleh menjadi satu satunya ukuran keberhasilan. Otoritas dan perusahaan efek perlu menilai kualitas keputusan, tingkat keluhan, pola kerugian, serta kemampuan investor memahami produk.
Edukasi Tidak Boleh Berubah Menjadi Promosi Perdagangan
Edukasi pasar modal sering menekankan kemudahan membuka rekening dan peluang memperoleh keuntungan. Informasi itu perlu dilengkapi dengan penjelasan mengenai risiko.
Investor harus memahami perbedaan antara investasi dan spekulasi, cara melihat laporan keuangan, arti valuasi, fungsi diversifikasi, serta bahaya memakai utang untuk membeli saham.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa saham yang sering dibicarakan belum tentu mempunyai bisnis yang baik. Kenaikan harga beberapa hari tidak membuktikan kemampuan perusahaan menghasilkan laba.
Edukasi yang sehat tidak mendorong orang melakukan transaksi sesering mungkin. Tujuannya membantu masyarakat memilih instrumen sesuai kebutuhan, kemampuan, dan jangka waktu.
Reksa dana, obligasi, sukuk, saham, serta produk lainnya mempunyai karakter berbeda. Bursa tidak harus membuat seluruh orang menjadi pedagang saham harian.
KSEI menyediakan fasilitas AKSes agar investor dapat memantau posisi dan perpindahan efek yang tersimpan dalam subrekening masing masing tanpa dikenai biaya. Fasilitas tersebut penting untuk membantu pemodal memeriksa aset secara mandiri.
Pelindungan Investor Harus Terlihat Saat Masalah Terjadi
Aturan yang baik diuji ketika terjadi pelanggaran. Investor membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka diperiksa dan pihak yang bersalah menerima sanksi setimpal.
Penegakan tidak boleh berhenti pada denda yang terlalu kecil dibandingkan keuntungan pelanggaran. Sanksi harus memberi alasan kuat bagi seluruh pelaku untuk mematuhi aturan.
OJK menempatkan penguatan penegakan peraturan dan sanksi sebagai salah satu dari delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal. Agenda lain mencakup tata kelola emiten, pendalaman pasar, keterbukaan pemilik manfaat, free float, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Proses penanganan perkara juga perlu dikomunikasikan secara terukur. Kerahasiaan penyelidikan memang harus dijaga, tetapi masyarakat membutuhkan informasi ketika pemeriksaan telah selesai.
Nama pihak, jenis pelanggaran, kerugian, dan dasar sanksi perlu diumumkan secara jelas sesuai ketentuan. Publik dapat mempelajari pola pelanggaran dan menghindari risiko serupa.
“Pasar yang sehat bukan pasar tanpa pelanggaran, melainkan pasar yang mampu menemukan, membuktikan, dan menindak pelanggaran secara konsisten.”
Tata Kelola Emiten Tidak Berhenti pada Rapat Tahunan
Perusahaan publik mempunyai tanggung jawab lebih besar daripada perusahaan tertutup karena sebagian kepemilikannya berada di tangan masyarakat.
Dewan komisaris, direksi, komite audit, sekretaris perusahaan, serta auditor harus bekerja sebagai sistem pengawasan, bukan sekadar memenuhi susunan organisasi.
Komisaris independen harus mempunyai keberanian mempertanyakan keputusan pengendali. Komite audit perlu memahami transaksi dan risiko perusahaan. Auditor wajib menjaga independensi ketika memeriksa laporan keuangan.
Rapat umum pemegang saham juga harus memberi ruang yang wajar kepada pemegang saham minoritas. Pertanyaan tidak boleh dibatasi hanya karena dianggap tidak nyaman bagi manajemen.
Transaksi dengan pihak terafiliasi membutuhkan perhatian khusus. Perusahaan harus menjelaskan alasan, harga, manfaat, dan pihak yang memperoleh keuntungan.
Penguatan tata kelola emiten termasuk dalam rencana reformasi OJK. Tujuannya bukan menambah dokumen, melainkan memastikan perusahaan publik dikelola untuk seluruh pemegang saham.
Demutualisasi Bursa Perlu Menjaga Independensi
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia juga masuk dalam delapan agenda reformasi. Istilah ini merujuk pada perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa agar tidak hanya bergantung pada anggota bursa sebagai pemilik.
Langkah tersebut dapat memperkuat independensi, tata kelola, serta kemampuan bursa mengembangkan teknologi dan layanan.
Namun, perubahan struktur harus dirancang hati hati. Bursa mempunyai fungsi komersial sekaligus tanggung jawab menjaga perdagangan yang tertib dan wajar.
Keinginan memperoleh pendapatan tidak boleh mengalahkan kewajiban pengawasan. Bursa harus tetap mampu menjatuhkan tindakan kepada anggota atau emiten yang melanggar meski pihak tersebut memberi kontribusi besar terhadap transaksi.
Keterbukaan mengenai pemegang saham, susunan pengurus, benturan kepentingan, dan hubungan dengan pelaku pasar menjadi sangat penting dalam proses demutualisasi.
Khitah pasar modal hanya dapat dijaga apabila lembaga pengawas dan penyelenggara mempunyai jarak yang cukup dari kepentingan pihak yang diawasinya.
Indeks Global Menjadi Cermin, Bukan Tujuan Tunggal
Reformasi 2026 juga berkaitan dengan masukan penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell. Penilaian mereka berpengaruh karena banyak dana investasi internasional mengikuti indeks ketika menempatkan modal.
OJK menyatakan sejumlah agenda reformasi mendapat perhatian MSCI, termasuk transparansi kepemilikan di atas satu persen, klasifikasi investor, kerangka konsentrasi kepemilikan, dan peningkatan free float.
Pengakuan lembaga global penting karena dapat memperkuat keyakinan investor asing. Namun, reformasi tidak boleh dikerjakan hanya untuk memperoleh klasifikasi tertentu.
Aturan transparansi, likuiditas, dan tata kelola pertama tama diperlukan oleh investor Indonesia. Pemodal domestik berhak memperoleh kualitas pasar yang sama baiknya dengan investor institusi global.
Indeks internasional dapat menjadi cermin yang menunjukkan kekurangan. Keputusan akhir tetap harus diarahkan pada kebutuhan perekonomian nasional dan perlindungan seluruh pemodal.
Pendalaman Pasar Perlu Menambah Pilihan Pembiayaan
Pasar modal Indonesia tidak hanya terdiri atas saham. Perusahaan dan pemerintah dapat menggunakan obligasi, sukuk, efek beragun aset, dana investasi, serta instrumen lain untuk memperoleh pembiayaan.
Pendalaman pasar berarti menyediakan pilihan yang sesuai bagi kebutuhan penerbit dan investor. Perusahaan yang belum siap membagi kepemilikan dapat menerbitkan surat utang. Proyek tertentu dapat menggunakan instrumen berbasis aset.
OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026 sampai 2030. Pengembangan ini diarahkan untuk memperluas instrumen serta memperkuat pengelolaan risiko di pasar.
Produk baru tetap harus diperkenalkan secara hati hati. Kompleksitas tidak boleh melampaui kemampuan pemahaman investor sasaran.
Derivatif dapat membantu lindung nilai, tetapi juga menghasilkan kerugian besar apabila dipakai tanpa pengetahuan. Aturan margin, penyelesaian transaksi, keterbukaan risiko, dan kesesuaian nasabah harus disiapkan sebelum pasar diperluas.
Pendalaman yang sehat bukan sekadar menambah kode produk. Instrumen harus mempunyai kebutuhan ekonomi, penerbit berkualitas, pasar yang cukup likuid, dan pengawasan yang memadai.
Pasar Modal Harus Membiayai Lebih Banyak Sektor Produktif
Perusahaan yang masuk bursa masih banyak berasal dari kelompok usaha dan sektor tertentu. Pasar perlu menjangkau lebih banyak perusahaan industri, teknologi, pangan, kesehatan, energi, logistik, serta usaha daerah yang mempunyai tata kelola baik.
Tidak semua perusahaan harus melakukan penawaran umum. Bursa perlu memilih calon emiten yang benar benar siap menerima tanggung jawab sebagai perusahaan publik.
Pendampingan dapat diberikan sebelum pencatatan. Perusahaan perlu memperbaiki pembukuan, pajak, struktur kepemilikan, pengendalian internal, serta susunan manajemen.
Bursa juga dapat memperkuat jalur bagi perusahaan menengah tanpa menurunkan standar perlindungan investor. Ukuran perusahaan boleh lebih kecil, tetapi kualitas informasi tidak boleh lebih rendah.
Ketika lebih banyak sektor produktif memperoleh pembiayaan, masyarakat dapat memiliki bagian dalam pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.
Ukuran Keberhasilan Perlu Diubah
Keberhasilan pasar modal sering dilihat dari kenaikan indeks, kapitalisasi pasar, nilai transaksi, jumlah investor, dan banyaknya emiten.
Seluruh ukuran tersebut penting, tetapi belum cukup menggambarkan kualitas.
Pasar juga perlu dinilai dari jumlah dana yang benar benar masuk ke kegiatan produktif, pertumbuhan perusahaan setelah penawaran umum, kualitas pelaporan, penyebaran kepemilikan, serta kecepatan penyelesaian pelanggaran.
Nilai transaksi harian saham hingga 12 Juni 2026 disebut mencapai rata rata Rp24,7 triliun, sementara jumlah investor telah melampaui 28 juta. Angka besar ini menunjukkan luasnya partisipasi dan aktivitas pasar.
Pencapaian tersebut harus diimbangi dengan peningkatan mutu. Transaksi tinggi tidak selalu berarti pasar efisien apabila terkonsentrasi pada sedikit saham atau dipengaruhi pergerakan yang tidak didukung keadaan usaha.
Demikian pula, investor yang terdaftar belum tentu aktif atau memahami instrumen yang dimiliki.
Mengembalikan Khitah Memerlukan Kerja Bersama
OJK tidak dapat membenahi pasar sendirian. BEI, KSEI, perusahaan efek, manajer investasi, auditor, konsultan hukum, penilai, emiten, media, dan investor mempunyai tanggung jawab masing masing.
Perusahaan efek perlu memastikan tenaga pemasaran tidak memberikan janji keuntungan. Auditor harus menjaga independensi. Media perlu memisahkan informasi, analisis, promosi, dan kepentingan komersial.
Emiten harus menyampaikan keadaan usaha secara jujur, termasuk ketika hasilnya buruk. Investor perlu melakukan pemeriksaan sebelum membeli dan tidak mudah mengikuti ajakan yang tidak jelas.
OJK, BEI, dan KSEI menyatakan reformasi 2026 diarahkan untuk menciptakan likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian empat agenda transparansi menjadi langkah penting, tetapi hasilnya baru terlihat melalui penerapan sehari hari.
Pasar modal Indonesia telah memiliki jutaan investor, ratusan perusahaan tercatat, infrastruktur digital, serta beragam instrumen. Tahap berikutnya bukan hanya memperbesar angka, melainkan memastikan pertumbuhan itu berdiri di atas informasi yang terbuka, kepemilikan yang jelas, perdagangan yang wajar, dan perusahaan yang bertanggung jawab.
Dalam susunan seperti itu, dana masyarakat tidak berhenti berpindah dari satu rekening ke rekening lain. Modal masuk ke perusahaan, perusahaan memperbesar kegiatan, hasil usaha dibagikan kepada pemegang saham, dan masyarakat memperoleh kesempatan menjadi pemilik kegiatan ekonomi.
Itulah khitah yang perlu dikembalikan dan dijaga oleh pasar modal Indonesia.
